PP
Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2005 tentang PENDIRIAN, PENGURUSAN, PENGAWASAN, DAN...
Pasal 43
BAB 3 — PENGURUSAN
(1) Perhitungan tahunan Perum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (2) huruf a, dibuat sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan;
(2) Dalam . . .
(2) Dalam hal Standar Akuntansi Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya, maka harus diberikan penjelasan serta alasannya.
