PP
Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2005 tentang PENDIRIAN, PENGURUSAN, PENGAWASAN, DAN...
Pasal 44
BAB 3 — PENGURUSAN
(1) Direksi wajib menyerahkan perhitungan tahunan kepada auditor eksternal yang ditunjuk oleh RUPS untuk Persero dan Menteri untuk Perum untuk diperiksa. (2) Laporan atas hasil pemeriksaan auditor eksternal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara tertulis kepada RUPS untuk Persero dan Menteri untuk Perum untuk disahkan. (3) Dalam hal kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dipenuhi, pengesahan perhitungan tahunan tidak dapat dilakukan. (4) Perhitungan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setelah mendapat pengesahan RUPS untuk Persero dan Menteri untuk Perum diumumkan dalam surat kabar harian.
