PP
Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2005 tentang PENDIRIAN, PENGURUSAN, PENGAWASAN, DAN...
Pasal 42
BAB 3 — PENGURUSAN
(1) Laporan tahunan Perum ditandatangani oleh semua anggota Direksi dan Dewan Pengawas, dan disampaikan kepada Menteri; (2) Dalam hal ada anggota Direksi atau Dewan Pengawas tidak menandatangani laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka harus disebutkan alasannya secara tertulis.
