Pasal 41
BAB 3 — PENGURUSAN
(1) Dalam waktu 5 (lima) bulan setelah tahun buku Perum ditutup, Direksi wajib menyampaikan laporan tahunan kepada Menteri untuk memperoleh pengesahan.
(2) Laporan . . .
(2) Laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), memuat sekurang-kurangnya: a. perhitungan tahunan yang terdiri dari neraca akhir tahun buku yang baru lampau dan perhitungan laba rugi dari tahun buku yang bersangkutan serta penjelasan atas dokumen tersebut; b. neraca gabungan dan perhitungan laba rugi gabungan dari perusahaan yang tergabung dalam satu grup, disamping neraca dan perhitungan laba rugi dari masing-masing perusahaan tersebut; c. laporan mengenai keadaan dan jalannya Perum, serta hasil yang telah dicapai; d. kegiatan utama Perum dan perubahan selama tahun buku; e. rincian masalah yang timbul selama tahun buku yang mempengaruhi kegiatan Perum; f. nama anggota Direksi dan Dewan Pengawas; dan g. gaji dan tunjangan lain bagi anggota Direksi dan honorarium serta tunjangan lain bagi anggota Dewan Pengawas.
