Pasal 36
BAB 3 — PENGURUSAN
(1) Perubahan terhadap Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan yang telah disahkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (3), dilakukan oleh RUPS untuk Persero dan Menteri untuk Perum. (2) Usul perubahan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan yang telah ditandatangani bersama dengan Komisaris/Dewan Pengawas disampaikan oleh Direksi kepada Menteri/RUPS untuk mendapat persetujuan. (3) Persetujuan RUPS/Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sudah harus diberikan selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya usulan perubahan dari Direksi. (4) Dalam hal RUPS/Menteri tidak memberikan persetujuan dalam waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), maka RUPS/Menteri dianggap menyetujui usul perubahan dimaksud. (5) Dalam hal tertentu, kewenangan RUPS/Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dilimpahkan kepada Komisaris untuk Persero dan Dewan Pengawas untuk Perum.
