PP
Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2005 tentang PENDIRIAN, PENGURUSAN, PENGAWASAN, DAN...
Pasal 37
BAB 3 — PENGURUSAN
Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35, sekurang-kurangnya memuat: a. misi, sasaran usaha, strategi usaha, kebijakan perusahaan, dan program kerja/kegiatan; b. anggaran perusahaan yang dirinci atas setiap anggaran program kerja/kegiatan; c. proyeksi keuangan perusahaan dan anak perusahaannya;dan d. hal-hal lain yang memerlukan keputusan RUPS untuk Persero dan Menteri untuk Perum.
Pasal 38 . . .
