Pasal 35
BAB 3 — PENGURUSAN
(1) Direksi wajib menyiapkan rancangan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan yang memuat penjabaran tahunan dari Rencana Jangka Panjang. (2) Rancangan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang telah ditandatangani bersama dengan Komisaris/Dewan Pengawas, diajukan kepada RUPS untuk Persero dan Menteri untuk Perum selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari sebelum tahun anggaran dimulai, untuk memperoleh pengesahan. (3) Rancangan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disahkan oleh RUPS untuk Persero dan Menteri untuk Perum selambat- lambatnya 30 (tiga puluh) hari setelah tahun anggaran berjalan. (4) Dalam hal rancangan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan belum disahkan oleh RUPS/Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (3), maka rancangan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan tersebut dianggap sah untuk dilaksanakan sepanjang telah memenuhi ketentuan tata cara penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan. (5) Terhadap BUMN yang dinyatakan sehat selama 2 (dua) tahun berturut-turut, kewenangan RUPS dan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dapat dikuasakan kepada Komisaris untuk Persero dan Dewan Pengawas untuk Perum.
Pasal 36 . . .
