Pasal 10
BAB 2 — PENDIRIAN DAN ANGGARAN DASAR
(1) Perubahan anggaran dasar Perum diusulkan oleh Menteri kepada PRESIDEN disertai dengan dasar pertimbangan setelah dikaji bersama dengan Menteri Teknis. (2) Pengkajian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat pula mengikutsertakan menteri lain dan/atau pimpinan instansi lain yang dianggap perlu dengan atau tanpa menggunakan konsultan independen. (3) Dalam hal inisiatif perubahan anggaran dasar Perum dilakukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari Menteri Teknis, maka inisiatif tersebut disampaikan kepada Menteri, untuk selanjutnya dilakukan pengkajian yang dikoordinasikan oleh Menteri. (4) Perubahan anggaran dasar Perum yang berkaitan dengan perubahan modal dilakukan berdasarkan ketentuan mengenai tata cara penyertaan modal negara pada BUMN.
Pasal 11 . . .
