PP
Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2005 tentang PENDIRIAN, PENGURUSAN, PENGAWASAN, DAN...
Pasal 9
BAB 2 — PENDIRIAN DAN ANGGARAN DASAR
(1) Anggaran dasar Persero memuat sekurang-kurangnya hal-hal sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perseroan terbatas.
(2) Anggaran . . .
(2) Anggaran dasar Perum memuat sekurang-kurangnya: a. nama dan tempat kedudukan; b. maksud dan tujuan serta kegiatan usaha; c. jangka waktu berdiri; d. besarnya modal; e. susunan dan jumlah anggota Direksi dan Dewan Pengawas serta komposisi Dewan Pengawas; f. tata cara pemilihan, pengangkatan, dan pemberhentian anggota Direksi dan Dewan Pengawas. g. tata cara penyelenggaraan rapat Direksi dan rapat Dewan Pengawas; h. tata cara penggunaan laba; dan i. ketentuan-ketentuan lain menurut PERATURAN PEMERINTAH ini.
