Pasal 18
(1) Perlindungan hutan dari kebakaran sebagaimana dimaksud pada Pasal 6 huruf a, adalah
untuk menghindari kerusakan hutan yang disebabkan oleh:
- perbuatan manusia;
- daya-daya alam.
(2) Perbuatan manusia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, antara lain:
- melakukan pembakaran hutan tanpa izin; atau
- membuang benda-benda yang dapat menyebabkan kebakaran.
(3) Daya-daya alam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, antara lain akibat-akibat
petir, gunung berapi, reaksi sumber daya alam dan atau gempa.
Penjelasan Pasal 18 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Huruf a Yang termasuk pengertian pembakaran hutan tanpa izin adalah melakukan kegiatan yang karena kelalaiannya menyebabkan kebakaran. Kegiatan yang menyebabkan kebakaran hutan meliputi: penggunaan api di dalam hutan yang tidak terkendali, penggunaan gergaji mesin dan mesin-mesin lainnya yang ceroboh, penggunaan bahan peledak dan zat-zat kimia yang tidak terkendali. Huruf b Benda-benda yang dapat menyebabkan kebakaran meliputi: puntung rokok yang masih mengandung api, bara api, petasan, zat-zat kimia, lensa cembung, korek api. Yang termasuk dalam pengertian membuang adalah meletakkan atau meninggalkan benda-benda yang menyebabkan kebakaran hutan. Ayat (3) Cukup jelas.
