Pasal 17
(1) Untuk mencegah dan membatasi kerusakan sebagaimana dimaksud pada Pasal 6 huruf a,
yang disebabkan oleh hama dan penyakit, Pemerintah dan atau Pemerintah Daerah:
- menyelenggarakan penelitian hama dan penyakit tumbuhan dan satwa;
- menyelenggarakan karantina tumbuhan dan satwa;
- mengendalikan populasi tumbuhan dan satwa beserta habitatnya; dan atau
- mengendalikan hama dan penyakit dengan metode biologis, mekanis, kimiawi dan atau terpadu.
(2) Ketentuan lebih lanjut tentang perlindungan hutan dari hama dan penyakit oleh Pemerintah
dan/atau Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur oleh Menteri.
Penjelasan Pasal 17 Ayat (1) Huruf a Cukup jelas. Huruf b Cukup jelas.
www.hukumonline.com
DIVA | DIUNDUH PADA 21 JULI 2023
www.hukumonline.com
Huruf c Pengendalian populasi dilakukan terhadap jenis-jenis asli yang populasinya sudah sangat banyak (over-population) dan jenis-jenis eksotik. Huruf d Yang dimaksud metode biologis adalah untuk keseimbangan antara yang dimangsa dengan pemangsa. Yang dimaksud metode mekanis adalah dengan menggunakan peralatan. Yang dimaksud metode kimiawi adalah menggunakan zat-zat kimia antara lain herbisida, insektisida. Ayat (2) Cukup jelas.
