Pasal 19
www.hukumonline.com
DIVA | DIUNDUH PADA 21 JULI 2023
www.hukumonline.com
(1) Setiap orang dilarang membakar hutan.
(2) Pengecualian dari larangan membakar hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diperbolehkan dilakukan secara terbatas untuk tujuan khusus atau kondisi yang tidak dapat dielakkan, meliputi:
- pengendalian kebakaran hutan;
- pembasmian hama dan penyakit;
- pembinaan habitat tumbuhan dan satwa.
(3) Pelaksanaan pembakaran hutan untuk tujuan khusus atau kondisi yang tidak dapat
dielakkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus mendapat izin dari pejabat yang berwenang.
(4) Pembakaran hutan untuk tujuan khusus atau kondisi yang tidak dapat dielakkan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur lebih lanjut oleh Menteri.
Penjelasan Pasal 19 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Pembakaran hutan untuk tujuan khusus atau kondisi yang tidak dapat dielakkan dilakukan secara terbatas. Yang dimaksud dengan kondisi yang tidak dapat dielakkan adalah untuk pengendalian kebakaran dengan metode pembakaran balik. Pembakaran balik dilakukan karena kegiatan pemadaman langsung tidak mungkin dilaksanakan. Pembakaran dengan tujuan khusus untuk pembasmian hama dan penyakit dilakukan khusus untuk mencegah menjalarnya hama dan penyakit tanaman yang disebabkan jamur, serangga, karena tidak mungkin lagi pemusnahan dengan penyemprotan zat kimia. Yang termasuk dalam pengertian pembinaan habitat tumbuhan dan satwa antara lain adalah dalam rangka pembinaan padang penggembalaan ternak. Pembakaran dengan tujuan khusus untuk pembinaan habitat dilakukan agar tumbuh tunas tanaman/rumput baru sebagai makanan satwa dan ternak. Persiapan dan pembersihan lahan untuk kebun dan hutan tanaman tidak termasuk dalam tujuan khusus atau kondisi yang tidak dapat dielakkan. Ayat (3) Yang dimaksud pejabat yang berwenang adalah pejabat instansi kehutanan pada daerah provinsi atau kabupaten/kota. Ayat (4) Cukup jelas.
Bagian Kedua Pengendalian Kebakaran
Paragraf 1 Umum
