Pasal 12
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 60 TAHUN 2009
(1) Setiap orang yang mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan wajib dilengkapi
bersama-sama dengan surat keterangan sahnya hasil hutan.
(2) Termasuk dalam pengertian hasil hutan yang tidak dilengkapi bersama-sama dengan surat
keterangan sahnya hasil hutan adalah:
- dihapus;
- apabila keadaan fisik, baik jenis, jumlah maupun volume hasil hutan yang diangkut, dikuasai atau dimiliki sebagian atau seluruhnya tidak sama dengan isi yang tercantum dalam surat keterangan sahnya hasil hutan;
- pada waktu dan tempat yang sama tidak disertai dan dilengkapi surat-surat yang sah sebagai bukti;
- dihapus;
- hasil hutan tidak mempunyai tanda sahnya hasil hutan.
www.hukumonline.com
DIVA | DIUNDUH PADA 21 JULI 2023
www.hukumonline.com
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai surat keterangan sahnya hasil hutan diatur sesuai
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan Pasal 12 Ayat (1) Alat angkut dinyatakan telah mengangkut hasil hutan apabila sebagian atau seluruh hasil hutan telah berada di dalam alat angkut tersebut. Yang termasuk dalam pengertian mengangkut adalah proses yang dimulai dari direncanakannya hasil hutan untuk diangkut, memasukkan atau membawa hasil hutan ke dalam alat angkut, alat angkut yang membawa hasil hutan bergerak menuju ke tempat tujuan sampai alat angkut yang mengangkut hasil hutan sampai tempat tujuan dan membongkar atau menurunkan atau mengeluarkan hasil hutan dari alat angkut sehingga seluruh hasil hutan tidak ada lagi di dalam alat angkut. Di samping hasil hutan yang tidak disertai dengan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan, alat angkut baik darat maupun perairan yang dipergunakan untuk mengangkut hasil hutan dimaksud dirampas untuk negara; hal ini dimaksudkan agar pemilik jasa angkutan/pengangkut ikut bertanggung jawab atas keabsahan hasil hutan yang diangkut. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas.
