PP
PERLINDUNGAN HUTAN
Pasal 13
(1) Perlindungan hasil hutan dilaksanakan untuk menghindari pemanfaatan hutan secara
berlebihan dan atau tidak sah.
(2) Perlindungan hasil hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui
kegiatan pembinaan, pengawasan dan penertiban.
Penjelasan Pasal 13 Ayat (1) Yang dimaksud dengan berlebihan adalah apabila pemanfaatan dan pemungutan hasil hutan mengakibatkan penurunan potensi dan kerusakan mutu hutan. Ayat (2) Cukup jelas.
