PP
PERLINDUNGAN HUTAN
Pasal 11
Pemerintah, pemerintah provinsi dan atau pemerintah kabupaten/kota melakukan fasilitasi, bimbingan, pembinaan, pengawasan dalam kegiatan perlindungan hutan sebagaimana dimaksud pada Pasal 8, Pasal 9, dan Pasal 10.
Penjelasan Pasal 11 Cukup jelas.
Paragraf 2 Perlindungan Hutan atas Hasil Hutan
