PP
Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1995 tentang PENYELENGGARAAN KEGIATAN DI BIDANG PASAR MODAL
Pasal 43
BAB 6 — PENASEHAT INVESTASI
Penasehat Investasi yang melakukan kegiatan sebagai pemeringkat Efek, wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut : a. berbentuk Perseroan; b. mempunyai modal disetor Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah); dan
c. memiliki sekurang-kurangnya seorang direktur yang mempunyai pengetahuan di bidang pemeringkatan Efek. Pasal 44…
