PP
Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1995 tentang PENYELENGGARAAN KEGIATAN DI BIDANG PASAR MODAL
Pasal 42
BAB 6 — PENASEHAT INVESTASI
Penasehat Investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 wajib sekurang-kurangnya memiliki seorang tenaga ahli yang memiliki izin sebagai Wakil Manajer Investasi.
