PP
Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1995 tentang PENYELENGGARAAN KEGIATAN DI BIDANG PASAR MODAL
Pasal 44
BAB 6 — PENASEHAT INVESTASI
(1) Permohonan untuk memperoleh izin usaha sebagai Penasehat Investasi diajukan kepada Bapepam disertai dengan dokumen dan keterangan sebagai berikut : a. izin sebagai Wakil Manajer Investasi; b. Nomor Pokok Wajib Pajak; dan c. dokumen dan keterangan pendukung lain yang berhubungan dengan permohonan izin usaha Penasehat Investasi yang ditetapkan lebih lanjut oleh Bapepam. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diajukan dengan menggunakan formulir yang bentuk dan isinya ditetapkan oleh Bapepam.
