PP
Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1992 tentang PENYELENGGARAAN OTONOMI DAERAH DENGAN TITIK...
Pasal 9
BAB 3 — PENYELENGGARAAN URUSAN RUMAH TANGGA DAERAH
Penarikan kembali sesuatu urusan hanya dapat dilakukan apabila: a. Dalam rangka menjalankan suatu kebijaksanaan nasional; b. Berdasarkan penilaian, bahwa setelah dibina dan diberi kesempatan secukupnya, Pemerintah Daerah yang bersangkutan benar-benar tidak mampu lagi mengatur dan mengurus urusan pemerintahan tersebut; c. Sifat dan cakupan suatu urusan mengalami perubahan dan per-kembangan, sehingga akan lebih berdayaguna dan berhasilguna jika diselenggarakan oleh pemerintah yang lebih tinggi tingkatannya.
