PP
Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1992 tentang PENYELENGGARAAN OTONOMI DAERAH DENGAN TITIK...
Pasal 10
BAB 3 — PENYELENGGARAAN URUSAN RUMAH TANGGA DAERAH
(1) Tata cara penyerahan atau penambahan penyerahan urusan dari Pemerintah kepada Pemerintah Daerah, atau penarikan kembali urusan oleh Pemerintah dari Pemerintah Dacrah, ditetapkan dengan Keputusan PRESIDEN; (2) Tata cara penyerahan atau penambahan urusan pemerintahan dari Pemerintah Dacrah Tingkat I kepada Pemerintah Daerah Tingkat II atau penarikan kembali urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah Tingkat I dari Pemerintah Daerah Tingkat II diatur dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri.
