PP
Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1992 tentang PENYELENGGARAAN OTONOMI DAERAH DENGAN TITIK...
Pasal 11
BAB 3 — PENYELENGGARAAN URUSAN RUMAH TANGGA DAERAH
(1) Untuk melaksanakan urusan pemerintahan yang sudah diserahkan menjadi urusan rumah tangga Daerah, Pemerintah Daerah dapat membentuk Dinas Daerah. (2) Pembentukan, Susunan Organisasi, Tata Kerja dan Formasi Kepegawaian Dinas Daerah diatur dengan Peraturan Daerah berdasarkan pedoman yang ditetapkan oleh Menteri Dalam Negari.
