PP
Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1992 tentang PENYELENGGARAAN OTONOMI DAERAH DENGAN TITIK...
Pasal 12
BAB 3 — PENYELENGGARAAN URUSAN RUMAH TANGGA DAERAH
(1) Guna meningkatkan mutu pelayanan dan pembangunan Daerah Tingkat II, suatu Dinas Daerah yang melaksanakan lebih dari satu jenis kegiatan dapat dimekarkan menjadi dua atau lebih Dinas Daerah. (2) Pemekaran Dinas Daerah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
dilaksanakan setelah mendapat persetujuan Menteri Dalam Negeri.
