PP
Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1992 tentang PENYELENGGARAAN OTONOMI DAERAH DENGAN TITIK...
Pasal 13
BAB 3 — PENYELENGGARAAN URUSAN RUMAH TANGGA DAERAH
(1) Setiap penyerahan urusan kepada Pemerintah Daerah Tingkat II disertai dengan penyerahan sumber pembiayaan dan anggaran sekurang-kurangnya sebesar anggaran yang disediakan untuk urusan itu dalam APBN/APBD Tingkat I tahun yang bersangkutan. (2) Penyerahan sumber pembiayaan dan anggaran untuk melaksanakan urusan yang telah diserahkan sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) diatur oleh Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri. (3) Apabila Pemerintah Daerah belum sepenuhnya mampu membiayai urusan yang telah diserahkan, maka kepada Daerah yang bersangkutan diberikan subsidi yang dicantumkan dalam APBN/APBD sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
