PP
Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1992 tentang PENYELENGGARAAN OTONOMI DAERAH DENGAN TITIK...
Pasal 8
BAB 3 — PENYELENGGARAAN URUSAN RUMAH TANGGA DAERAH
(1) Pemerintah dapat menarik kembali sesuatu urusan yang telah discrahkan kepada Pemerintah Daerah Tingkat I atau Pemerintah Daerah Tingkat II dengan peraturan perundangan yang setingkat setelah mendengar pendapat Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah. (2) Pemerintah Daerah Tingkat I dapat menarik kembali sesuatu urusan pemerintahan yang telah diserahkan oleh Pemerintah Daerah Tingkat I kepada Pemerintah Daerah Tingkat II dengan Peraturan Dacrah Tingkat 1. (3) Peraturan Daerah Tingkat I sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) berlaku setelah mendapat pengesahan dari Menteri Dalam Negari.
