Pasal 7
BAB 3 — PENYELENGGARAAN URUSAN RUMAH TANGGA DAERAH
(1) Penyerahan urusan dan penambahan penyerahan urusan dari Pemerintah dan atau dari Pemerintah Daerah Tingkat I kepada Pemerintah Daerah Tingkat II disertai dengan perangkat, alat perlengkapan dan sumber pembiayaannya. (2) Dalam penyerahan dan penambahan penyerahan urusan dari Pemerintah kepada Pemerintah Daerah Tingkat I atau kepada Pemerintah Daerah Tingkat II, tata cara pengalihan perangkat, alat perlengkapan dan sumber pembiayaannya diatur oleh Menteri atau Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen yang membidangi urusan dimaksud bersama-sama dengan Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan, serta dilaksanakan sesuai dengan peraturan pcrundang-undangan yang berlaku. (3) Dalam penyerahan urusan dan penambahan penyerahan urusan dari Pemerintah Daerah Tingkat I kepada Pemerintah Daerah Tingkat II di lingkungannya, tata cara pengalihan perangkat, alat perlengkapan, dan sumber pembiayaannya, dilaksanakan sesuai dengan pedoman yang ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.
