Pasal 6
BAB 3 — PENYELENGGARAAN URUSAN RUMAH TANGGA DAERAH
(1) Selambat-lambatnya dua tahun setelah suatu urusan diterima secara nyata oleh Daerah Tingkat I, Pemerintah Daerah Tingkat I yang bersangkutan, menyerahkan lebih lanjut semua atau sebagian urusan tersebut kepada Pemerintah Daerah Tingkat II dilingkungannya. (2) Apabila penyerahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) belum atau tidak dilaksanakan, Pemerintah Daerah Tingkat I wajib menyampaikan alasan-alasan dan hambatan-hambatan yang dihadapinya kepada Menteri Dalam Negeri. (3) Apabila dalam waktu dua tahun sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1), Pemerintah Daerah Tingkat I ternyata tidak melaporkan dan tidak menyampaikan alasan-alasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) maka Menteri Dalam Negeri mengambil langkah-langkah untuk dapat terlaksananya penyerahan urusan pemerintahan tersebut dari Pemerintah Daerah Tingkat I kepada Pemerintah Daerah Tingkat II.
