Pasal 5
BAB 3 — PENYELENGGARAAN URUSAN RUMAH TANGGA DAERAH
(1) Dalam hal sesuatu urusan pemerintahan telah menjadi urusan rumah tangga Daerah Tingkat I, Pemerintah Daerah Tingkat I menyerahkan lebih lanjut kepada Daerah Tingkat II di lingkungannya. (2) Urusan-urusan yang dapat tetap menjadi urusan rumah tangga Daerah Tingkat I adalah:
a. Urusan-urusan yang dalam penyelenggaraannya bersifat lintas Daerah Tingkat II;
b. Urusan-urusan yang kurang menentukan bagi pertumbuhan dan perkembangan suatu Daerah Tingkat II;
c. Urusan-urusan yang penyelenggaraannya lebih berdayaguna dan berhasilguna apabila diurus oleh Pemerintah Daerah Tingkat I. (3) Penyerahan urusan dan penambahan penyerahan urusan kepada Pemerintah Dacrah Tingkat II sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ditetapkan dengan Peraturan Daerah Tingkat I.
