Pasal 4
BAB 3 — PENYELENGGARAAN URUSAN RUMAH TANGGA DAERAH
(1) Dalam rangka pemberian otonomi kepada Daerah, Pemerintah menyerahkan sebagian urusan pemerintahan kepada Pemerintah Daerah dengan mengutamakan penyerahannya kepada Pemerintah Daerah Tingkat II untuk diatur dan diselenggarakan sebagai urusan rumah tangganya. (2) Urusan-urusan yang dapat diserahkan adalah semua urusan pemerintahan, kecuali: a. Bidang pertahanan keamanan; b. Bidang peradilan; c. Bidang luar negeri; d. Bidang moneter; e. Sebagian urusan pemerintahan umum yang menjadi wewenang, tugas dan kewajiban Kepala Wilayah; dan f. Urusan pemerintahan lainnya yang secara nasional lebih berdayaguna dan berhasilguna jika tetap diurus oleh Pemerintah. (3) Penyerahan urusan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
