PP
Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1992 tentang PENYELENGGARAAN OTONOMI DAERAH DENGAN TITIK...
Pasal 3
BAB 2 — TITIK BERAT OTONOMI DAERAH
(1) Penyerahan sebagian urusan pemerintahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, didasarkan pada hasil penelitian dan penilaian terhadap faktor-faktor yang mempengaruhi tingkat kemampuan, keadaan dan kebutuhan Daerah setelah mendengar pertimbangan Menteri atau Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen, Pemerintah Daerah Tingkat I, dan Pemerintah Daerah Tingkat II yang bersangkutan, serta pendapat Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah. (2) Pelaksanaan penelitian dan penilaian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut oleh Menteri Dalam Negeri.
