PP
Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1992 tentang PENYELENGGARAAN OTONOMI DAERAH DENGAN TITIK...
Pasal 25
BAB 4 — TUGAS PEMBANTUAN
(1) Pertanggungjawaban Pemerintah Dacrah Tingkat II terhadap pelaksanaan tugas pembantuan yang diterima dari Pemerintah disampaikan kepada Menteri atau Pimpinan Lembaga Pemerintah
Non Departemen yang memberikan tugas dan Menteri Dalam Negeri. (2) Pertanggungjawaban Pemerintah Daerah Tingkat II terhadap pelaksanaan urusan tugas pembantuan yang diterima dari Pemerintah Daerah Tingkat I disampaikan kepada Gubernur Kepala Daerah Tingkat 1.
