PP
Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1992 tentang PENYELENGGARAAN OTONOMI DAERAH DENGAN TITIK...
Pasal 24
BAB 4 — TUGAS PEMBANTUAN
(1) Syarat-syarat dan tata cara pembinaan tugas pembantuan diatur oleh Menteri Dalam Negeri bersama Menteri atau Pimpinan Lembaga Pemerintah non Departemen yang memberikan tugas. (2) Syarat-syarat penarikan tugas pembantuan adalah sama dengan syarat-syarat penarikan kembali urusan rumah tangga Daerah sebagaimana diatur dalam Pasal 9 PERATURAN PEMERINTAH ini. (3) Penarikan suatu tugas pembantuan dapat dilakukan oleh Menteri/ Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen pemberi tugas dengan persetujuan Menteri Dalam Negeri.
