PP
Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1992 tentang PENYELENGGARAAN OTONOMI DAERAH DENGAN TITIK...
Pasal 23
BAB 4 — TUGAS PEMBANTUAN
Selambat-lambatnya empat tahun sejak berlakunya pemberian sesuatu urusan sebagai tugas pembantuan, pemberi tugas mempertimbangkan pengubahan status urusan itu menjadi urusan rumah tangga Daerah apabila Daerah yang bersangkutan dilihat dari kemampuan, keadaan dan kebutuhannya telah memungkinkan untuk itu.
