Pasal 22
BAB 4 — TUGAS PEMBANTUAN
(1) Pemerintah atau Pemerintah Daerah Tingkat I dapat menugaskan Pemerintah Daerah Tingkat II untuk melaksanakan sesuatu urusan sebagai tugas pembantuan. (2) Pemberian suatu tugas pembantuan dari Pemerintah kepada Pemerintah Dacrah Tingkat I dan atau Pemerintah Daerah Tingkat II dilakukan dengan Keputusan Menteri/Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen dengan persetujuan Menteri Dalam Negeri setelah mendengar pendapat Pemerintah Daerah yang bersangkutan. (3) Pemberian urusan tugas pembantuan dari Pemerintah Daerah Tingkat I kepada Pemerintah Daerah Tingkat II dilakukan setelah
mendengar pendapat Pemerintah Daerah Tingkat II yang bersangkutan dan diatur dengan Peraturan Daerah Tingkat I. (4) Pembiayaan untuk pelaksanaan urusan tugas pembantuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (3) diberikan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah Tingkat I sesuai dengan kebutuhan yang nyata.
