PP
Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1992 tentang PENYELENGGARAAN OTONOMI DAERAH DENGAN TITIK...
Pasal 21
BAB 3 — PENYELENGGARAAN URUSAN RUMAH TANGGA DAERAH
(1) Untuk dapat melaksanakan pembinaan penyelenggaraan urusan rumah tangga Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 secara berdayaguna dan berhasilguna, Daerah Tingkat II dikelompokkan berdasarkan tingkat kemampuan masing-masing. (2) Kriteria pengelompokan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan pelaksanaannya diatur oleh Menteri Dalam Negeri, dan pembinaan lebih lanjut dilakukan olch Menteri Dalam Negeri bersama Menteri/Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen yang bersangkutan. (3) Pedoman umum tentang tata cara pembinaan terhadap Daerah-daerah Tingkat II yang telah dikelompokkan ditetapkan dengan Keputusan PRESIDEN.
