PP
Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1992 tentang PENYELENGGARAAN OTONOMI DAERAH DENGAN TITIK...
Pasal 20
BAB 3 — PENYELENGGARAAN URUSAN RUMAH TANGGA DAERAH
(1) Pembinaan umum penyclenggaraan urusan rumah tangga Daerah Tingkat II, dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri dan pembinaan teknis oleh Menteri/Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen yang bersangkutan. (2) Pembinaan operasional penyelenggaraan urusan rumah tangga Daerah Tingkat II dilakukan oleh Gubernur Kepala Daerah Tingkat I selaku Kepala Wilayah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (3) Pembinaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) ditujukan untuk meningkatkan kemampuan Daerah Tingkat II.
