PP
Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1992 tentang PENYELENGGARAAN OTONOMI DAERAH DENGAN TITIK...
Pasal 19
BAB 3 — PENYELENGGARAAN URUSAN RUMAH TANGGA DAERAH
Pembinaan Pegawai Daerah Tingkat II Pegawai Negeri Sipil Pusat dan Daerah Tingkat I yang diperbantukan atau dipekerjakan kepada Daerah Tingkat II, dilaksanakan oleh Kepala Daerah Tingkat II sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
