PP
Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1992 tentang PENYELENGGARAAN OTONOMI DAERAH DENGAN TITIK...
Pasal 18
BAB 3 — PENYELENGGARAAN URUSAN RUMAH TANGGA DAERAH
(1) Penempatan dan penugasan Pegawai Negeri Sipil Pusat dan Pegawai Negeri Sipil Daerah Tingkat I pada Daerah Tingkat II dengan status diperbantukan atau dipekerjakan, disesuaikan dengan kebutuhan Dacrah Tingkat II. (2) Pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan atas permintaan atau setelah memperoleh persetujuan Kepala Daerah Tingkat II bersangkutan.
