PP
Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1992 tentang PENYELENGGARAAN OTONOMI DAERAH DENGAN TITIK...
Pasal 17
BAB 3 — PENYELENGGARAAN URUSAN RUMAH TANGGA DAERAH
(1) Pemerintah Daerah Tingkat II mempunyai wewenang mengatur dan mengurus Pegawai Negeri Sipil Dacrah Tingkat II. (2) Kewenangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan Peraturan Daerah Tingkat II sesuai pedoman yang ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri dan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara.
