PP
Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1992 tentang PENYELENGGARAAN OTONOMI DAERAH DENGAN TITIK...
Pasal 16
BAB 3 — PENYELENGGARAAN URUSAN RUMAH TANGGA DAERAH
Terhadap pembatalan atau pencabutan sumber-sumber pendapatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Pemerintah memberikan konpensasi berdasarkan pertimbangan kelayakan ditinjau dari kemampuan keuangan Negara.
