PP
Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1992 tentang PENYELENGGARAAN OTONOMI DAERAH DENGAN TITIK...
Pasal 15
BAB 3 — PENYELENGGARAAN URUSAN RUMAH TANGGA DAERAH
Pemerintah dapat membatalkan atau mencabut sumber-sumber pendapatan yang telah digali atau dikembangkan oleh Daerah Tingkat I dan atau Daerah Tingkat II, apabila: a. Pungutan itu dinilai tidak sejalan lagi dengan kebijaksanaan nasional; b. Sumber pembiayaan itu dinilai lebih berdayaguna dan berhasilguna jika dipungut oleh Pemerintah.
