PP
Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1992 tentang PENYELENGGARAAN OTONOMI DAERAH DENGAN TITIK...
Pasal 26
BAB 5 — KOORDINASI DAN PENGAWASAN
Gubernur Kepala Daerah Tingkat I dan Bupati/Walikotamadya Kepala Dacrah Tingkat II mengkoordinasikan dan mengawasi penyelenggaraan urusan rumah tangga Dacrah dan tugas pembantuan agar peletakan titik berat otonomi pada Dacrah Tingkat II dapat terlaksana sebagaimana diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH ini.
