PP
Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1986 tentang PENYESUAIAN HARGA ATAU NILAI PEROLEHAN HARTA...
Pasal 8
BAB 6 — KEWAJIBAN DAN PERSYARATAN
Kepala Inspeksi Pajak tempat Wajib Pajak bertempat tinggal atau berkedudukan (bagi Wajib Pajak yang penetapan pajaknya diatur secara khusus, Kepala Inspeksi Pajak yang berwenang MENETAPKAN jumlah pajaknya), setelah meneliti kebenaran Neraca Penyesuaian pada tanggal 1 Januari 1987 yang disampaikan serta kewajiban dan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2), menerbitkan Surat Keputusan disertai Neraca Penyesuaian yang telah disahkan.
