Pasal 9
BAB 6 — KEWAJIBAN DAN PERSYARATAN
(1) Selisih lebih antara jumlah awal pada 1 Januari 1987 yang telah dilaku kan penyesuaian dengan jumlah awal pada 1 Januari 1987 sebelum dilakukan penyesuaian, tidak dikenakan Pajak Penghasilan. (2) Penerimaan saham bonus atau pencatatan tambaban nilai saham tanpa penyetoran kepada para pemegang saham sebagai akibat pemindah bukuan dari perkiraan penambahan modal "Selisih Penyesuaian Harga/Nilai Harta Berwujud pada 1 Januari 1987" ke perkiraan "Modal Saham" atau pemindah
epkumham.go
bukuan dari perkiraan penambahan modal tersebut ke perkiraan modal, tidak termasuk pengertian penghasilan bagi pemegang saham atau pemilik perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) UNDANG-UNDANG Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan. (3) Dengan pemberitahuan kepada Kepala Inspeksi Pajak, perkiraan penambahan modal "Selisih Penyesuaian Harp/Nilai Harta Berwujud 1 Januari 1987" dapat dipindah bukukan ke perkiraan "Modal" atau "Modal Saham" dengan ketentuan bahwa atas kenaikan jumlah nominal modal saham sebagai akibat pemindah bukuan tersebut terhutang Bea Meterai.
