PP
Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1986 tentang PENYESUAIAN HARGA ATAU NILAI PEROLEHAN HARTA...
Pasal 7
BAB 6 — KEWAJIBAN DAN PERSYARATAN
(1) Wajib Pajak yang akan melakukan penyesuaian harta berwujud yang dimilikinya, selambat-lambatnya tanggal 31 Desember 1987 harus menyampaikan kepada Kepala Inspeksi Pajak neraca penyesuaian yang benar dan lengkap pada tanggal 1 Januari 1987 dengan disertai penjelasan tentang perhitungan jumlah awal pada 1 Januari 1987 dan selisih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6. (2) Wajib Pajak harus telah memenum kewajiban pajaknya sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan ketentuan pelaksanaan yang berlaku Sampai dengan tahun pajak 1986.
