PP
Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1986 tentang PENYESUAIAN HARGA ATAU NILAI PEROLEHAN HARTA...
Pasal 6
BAB 5 — CARA PEMBUKUAN
(1) Selisih lebih sebagai akibat dilakukannya penyesuaian, dibukukan dalam perkiraan tambahan modal dengan nama "Selisih Penyesuaian Harga/Nilai Harta Berwujud 1 Januari 1987". (2) Perkiraan tersebut, dengan pemberitahuan kepada Kepala Inspeksi Pajak, kemudian dapat dipindah bukukan ke perkiraan "Modal" atau "Modal Saham".
