PP
Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1982 tentang PERUBAHAN BATAS WILAYAH KOTA MADYA/DAERAH...
Pasal 3
BAB 2 — PERUBAHAN BATAS WILAYAH
Untuk terwujudnya tertib pemerintahan serta pembinaan wilayah maka wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Probolinggo dibagi dalam 3 (tiga) wilayah kecamatan, yaitu: a. Kecamatan Kademangan, yang terdiri dari:
- Desa Ketapang,
- Desa Tirwung Lor,
- Desa Triwung Kidul,
- Kelurahan Pilang;
- Desa Jrebeng Kulon,
- Desa Karang Lor,
- Desa Sumber Wetan,
- Desa Pohsangit Kidul,
- Desa Kademangan; b. Kecamatan Wonoasih, yang terdiri dari:
- Desa Jrebeng Kidul,
- Desa Pakistaji Wetan,
- Desa Kedunggalang,
- Desa Jrebeng Lor,
- Desa Kedungasem;
- Desa Sumbertaman;
- Desa Wonoasih;
- Desa Kedopok,
- Desa Jrebeng Wetan; c. Kecamatan Mayangan, yang terdiri dari:
- Kelurahan Mayangan,
- Kelurahan Mangunharjo.
- Kelurahan Tisnonagaruan,
- Kelurahan Jati,
- Kelurahan Sukoharjo,
- Kelurahan Kamgaran;
- Kelurahan Sukabumi, 8 .Kelurahan Kebonsari Wetan;
- Kelurahan Curahgrinting,
- Kelurahan Wirobarang,
- Kelurahan Kebonsari Kulon.
