Pasal 2
BAB 2 — PERUBAHAN BATAS WILAYAH
(1) Batas-batas wilayah kotamadya Daerah Tingkat II Probolinggo diubah dengan memasukkan sebagian dari wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Probolinggo yaitu :
a. Sebagian wilayah Kecamatan Sumberkareng yang meliputi:
- Desa Ketapang;
- Desa Triwung Lor,
- Desa Triwung Kidul;
- Desa Kademangan; b. Sebagian wilayah Kecamatan Wonoasih yang meliputi:
- Desa Wonoasih,
- Desa Jrebeng,
- Desa Jrebeng Kidul,
- Desa Jrebeng Wetan;
- Desa Pakistaji Wetan;
- Desa Kedunggalang;
- Desa Kedungasem;
- Desa Sumbertaman;
- Desa Kedopok,
- Desa Sumber Wetan;
- Desa Karang Lor,
- Desa Pohsangit Kidul;
sehingga batas wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Probolinggo menjadi sebagaimana terdapat pada peta terlampir. (2) Batas-batas wilayah Kecarnatan dalam Kabupaten Daerah Tingkat II Probolinggo yang sebagian wilayahnya dimasukkan ke dalam wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Probolinggo berubah menjadi: a. Wilayah Kecamatan Sumberkareng dalam Kabupaten Daerah Tingkat II Probolinggo dikurangi dengan desa-desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a PERATURAN PEMERINTAH ini; b. Wilayah Kecamatan Wonoasih dalam Kabupaten Daerah Tingkat II Probolinggo
dihapuskan dan 3 (tiga) desa yang tinggal, yaitu:
- Desa Pohsangit Leres, disatukan ke dalam wilayah Kecamatan Sumberasih.
- Desa Karang Kidul dan Desa Gedung Sumpit disatukan ke dalam wilayah Kecamatan Wonomerto.
