Pasal 8
BAB 4 — TENTANG KETENTUAN YANG BELUM DIATUR DAN PERSELISIHAN MENGENAI TATA-TEMPAT
Urutan Duta-duta Besar dan Duta-duta Kepala Perwakilan Negara asing yang demikian, ialah sesuai dengan kebiasaan internasional. Pasal 9. (1) Sudah menjadi kebiasaan internasional untuk menempatkan golongan tamu satu tingkat lebih tinggi dari golongan tuan rumah yang sederajat. Yang demikian itu untuk menghormat tamu. (2) Penetapan berseling ini untuk menambah harmoni dalam pertemuan yang dihadiri oleh banyak penjabat-penjabat INDONESIA dan asing. Pasal 10. (1) Dasar ketatanegaraan yang digunakan di INDONESIA ialah terdiri dari isi pasal 44 U.U.D.S., dengan pengertian bahwa hanya pemimpin-pemimpin saja dari badan-badan yang tersebut dalam pasal itu diterutamakan dalam penempatannya. Pasal tadi menyebutkan sebagai alat-alat perlengkapan Negara (yaitu instansi-instansi yang dalam pelaksanaan tugasnya yang satu tidak di-subordinasi pada yang lain), yang berikut:
- PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN.
- Menteri-menteri
- Dewan Perwakilan Rakyat.
- Mahkamah Agung.
- Dewan Pengawas Keuangan. Menempatkan hanya pemimpin-pemimpin saja dari alat-alat perlengkapan Negara itu pada tempat-tempat yang terkemuka
sudah barang tentu tidak mengenai para Menteri, pertama karena pasal 44 U.U.D.S. dengan tegas menyebutkan "Menteri-menteri" dan bukan "Dewan Menteri" dan kedua karena tiap Menteri berwenang penuh dan bersama dengan Kepala Negara dapat mewujudkan "Pemerintah". Penggunaan pasal 44 U.U.D.S. sebagai dasar itu masih harus dikoreksi dengan terbentuknya Konstituante dan Dewan Nasional, yang juga merupakan badan-badan yang dalam melakukan tugasnya tidak disubordinasi pada salah suatu alat perlengkapan Negara. Mengenai penempatan para pemimpin angkatan-angkatan yang bersenjata dapat diterangkan sebagai berikut, Para pemimpin angkatan-angkatan yang bersenjata semuanya bekerja dalam subordinasi kepada seorang Menteri (Menteri Pertahanan atau Perdana Menteri). Maka itu kedudukannya tidak dapat disamakan dengan alat-alat perlengkapan Negara termaksud dalam pasal 44 U.U.D.S. Di sebelah itu harus dipentingkan baik kedudukan pemimpin- pemimpin tadi secara hukum maupun arti angkatan- angkatannya dalam kehidupan Negara. Nyatalah bahwa kedudukan pemimpin-pemimpin itu di bawah Menteri jauh lebih merdeka daripada kedudukan Sekretaris Jenderal Kementerian (walaupun ia merupakan pegawai tertinggi dalam kalangan kementeriannya), sedang arti angkatan-angkatan bersenjata, terutama dalam Negara yang baru, sangat besarnya. Maka itu semua, pemimpin-pemimpin angkatan bersenjata dalam aturan preseance diberi tempat di muka Sekretaris Jenderal Kementerian. Penempatan penjabat- penjabat lain ialah menurut dasar-dasar termaktub dalam pasal-pasal 2, 3 dan 7. Penempatan wakil-wakil Negara asing sebagai golongan 3a, 4a, 5a, 6a, 7a dan 9a, yaitu setingkat lebih tinggi daripada penjabat-penjabat INDONESIA yang sederajat, adalah sesuai dengan isi pasal 9 ayat 1 huruf b dari Peraturan ini. (2) Ayat ini memungkinkan mengadakan perubahan yang cepat, jika ada timbul keadaan yang baru yang belum dapat diatur waktu Peraturan ini dikeluarkan.
