Pasal 11
BAB 4 — TENTANG KETENTUAN YANG BELUM DIATUR DAN PERSELISIHAN MENGENAI TATA-TEMPAT
Pada umumnya tuan rumah patut mendapat penghargaan lebih tinggi dari kedudukannya menurut aturan tata-tempat umum, dan biasanya mendapat tempat langsung sesudah tempat penjabat negara yang tertinggi kedudukannya.
Dalam pasal ini diambil sebagai pedoman, bahwa penjabat-penjabat negara tersebut dalam nomer-nomer 1, 2, 3b, 4b dan 4c dalam daftar dimaksud dalam pasal 10 atau yang menjadi kepala tertinggi dari tuan rumah dan hadlir pada waktu itu atau Kepala Daerah yang tertinggi yang hadlir pada waktu itu yang kedudukannya menurut aturan tata-tempat umum lebih tinggi dari tuan rumah, berhubung dengan pentingnya kedudukan mereka, dianggap sebagai penjabat negara yang tertinggi yang tidak dapat ditempatkan di bawah penjabat negara lain yang lebih rendah kedudukannya, walaupun yang tersebut belakangan itu tuan rumah. Contoh: a) Kepala Jawatan Imigrasi mengadakan peringatan, maka penjabat-penjabat nomer 1, 2, 3b, 4b dan 4c jika hadlir mendapat tempat lebih tinggi dari tuan rumah (Kepala Jawatan Imigrasi). b) Kepala Jawatan Imigrasi setempat, misalnya Surabaya, mengadakan peringatan, maka kepala tertinggi dari tuan rumah (Kepala Jawatan Imigrasi mendapat tempat lebih tinggi dari tuan rumah; pun Kepala Daerah yang tertinggi yang lebih tinggi kedudukannya (Gubernur Jawa Timur) mendapat tempat lebih tinggi dari tuan rumah. Pasal 12 dan Pasal 13 Sudah sewajarnya, jika dalam kesempatan-daerah Kepala Daerah yang bersangkutan mendapat tempat yang terutama, kecuali jika hadlir pula penjabat negara dari pusat atau dari daerah lain yang lebih tinggi tingkatannya. Dalam hal yang demikian diadakan dua kemungkinan, yaitu: a) Jika penjabat tersebut termasuk mereka yang tertera dalam nomer-nomer 1, 2, 3b, 4b dan 4c dari daftar dimaksud dalam pasal 10, atau Kepala Daerah tertinggi yang hadlir yang daerahnya meliputi daerah tuan rumah, maka tempat-tempat yang tertinggi diduduki oleh penjabat-penjabat yang tertinggi itu, sedang Kepala Daerah mendapat tempat langsung di bawah tempat-tempat yang tertinggi itu; b) jika penjabat itu tidak termasuk golongan tersebut sub a, maka ia mendapat tempat sesudah Kepala Daerah, diatur menurut pangkatnya masing-masing bersama-sama dengan penjabat-penjabat dari daerah.
