Pasal 14
BAB 4 — TENTANG KETENTUAN YANG BELUM DIATUR DAN PERSELISIHAN MENGENAI TATA-TEMPAT
Ayat 1 sampai dengan ayat 3 mengenai kesempatan daerah yang
tidak dihadliri oleh penjabat-penjabat negara dari Pusat. Di sini ditentukan bahwa tempat mereka ialah diatur menurut aturan tata-tempat umum, tetapi karena mereka adalah penjabat asing, maka mereka walaupun kedudukannya lebih tinggi dari tuan rumah tidak dapat ditempatkan di atas Kepala Daerah yang menjadi tuan rumah, misalnya Duta Besar Kepala Perwakilan Negara asing yang hadlir pada resepsi yang diadakan oleh Gubernur/Bupati Kepala Daerah mendapat tempat sesudah Gubernur/Bupati Kepala Daerah tersebut dan Komandan Militer setempat (daerah). (4)Ayat ini mengenai peristiwa daerah yang dihadliri oleh penjabat- penjabat negara dari pusat seperti dimaksud dalam pasal sub
- Di sini penjabat perwakilan negara asing yang hadlir pula mendapat tempat menurut Peraturan tata-tempat umum, akan tetapi, karena mereka adalah penjabat perwakilan asing, maka mereka tidak dapat mendapat tempat yang tertinggi, misalnya Duta Besar tidak dapat mendapat tempat di atas seorang penjabat negara (Menteri atau Gubernur Kepala Daerah) yang hadlir pula pada resepsi yang diadakan oleh Bupati Kepala Daerah walaupun ia dapat duduk di atas Bupati Kepala Daerah itu, jadi lain dari yang diatur dalam ayat 3.
